Rabu, 20 November 2019

GAPMMI_Produsen Susu Kental Manis Sepakat Ganti Gambar

"GAPMMI: Produsen Susu Kental Manis Sepakat Ganti Gambar , Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menerangkan produsen susu kental manis (SKM) akan kerjakan rebranding atas pandangan masyarakat mengenai SKM. Aku kira dari industri sudah sepakat gambar anak, gambar susu di gelas, gambar permasalahan perubahan, dan semua type akan dihilangkan, kata Adhi di Cikini, Sabtu, 7 Juli 2018. Adhi menerangkan rata-rata beberapa produsen SKM sudah menghapus dan cocokkan gambar mengenai susu kental manis. Ada batas waktunya sampai Oktober 2018, tuturnya. Menurut Adhi, tidak ada pelanggaran yang ditangani. SKM, tuturnya, ialah produk turunan susu yang sudah disertifikasi. Kandungan susu di SKM ialah 20 persen dengan protein 8 persen dan lemak 6,5 persen. Sisanya kan air dan gula, tuturnya. Adhi menjelaskan ada salah pengertian persepsi pada susu kental manis. Dia membenarkan susu kental manis tidak dapat buat jadi pilihan susu formula. Tapi SKM aman dikonsumsi oleh anak-anak di atas umur satu tahun. Susu kental manis, kata Adhi, digunakan jadi pelengkap. Dia menerangkan beberapa bahan yang digunakan sudah selamat uji BPOM. Tidak benar bila susu kental manis berefek. Ihwal larangan karena ada kandungan gula yang ada pada susu kental manis, Adhi menerangkan manusia juga membutuhkan gula dengan ukuran yang pas. Bila SKM dilarang dijual, bagaimana dengan sirop? Itu mempunyai kandungan gula , tuturnya. Awalannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran mengenai susu kental manis. Surat edaran itu merekomendasikan mengenai cap dan iklan pada susu kental manis dan analognya. Menurut Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018, cap dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang tunjukkan anak-anak berusia di bawah lima tahun berupa apa pun. Cap dan iklan dilarang menggunakan visualisasi bila produk susu kental manis dan analognya disejajarkan dengan produk susu lain jadi penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, atau susu perubahan. Cap dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas, serta diberi dengan diseduh untuk dikonsumsi jadi minuman. "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar